GE-KA, Kediri - Forum Musyawarah Pondok Pesantren (FMPP) Se Jawa-Madura, menyarankan masyarakat untuk tidak menanggapi SMS tidak dikenal, yang menjanjikan sesuatu yang tidak masuk akal.
Salah satu materi pembahasan dalam bahtsul masail FMPP Se Jawa-Madura, yang digelar di Pondok Pesantren Lirboyo kamis kemarin, adalah hukum menyebarkan SMS yang meresahkan.
Salah satu contoh adalah, SMS yang tidak dikenal yang meminta agar isi SMS yang biasanya mengutip satu ayat Al-Quran, disebarkan dan akan mendapat hadiah, tetapi bagi yang tidak menyebarkan akan celaka.
Hasilnya, hukum menyebarkan SMS tersebut haram.
Pasalnya, hal itu meresahkan masyarakat, karena bisa menyebabkan beban psikologis dan menimbulkan rasa takut.
Kyai Ali Musthofa Said, salah satu perumus bahtsul masail FMPP Se Jawa-Madura mengatakan, pengambilan hukum haram itu, berdasar keterangan dari kitab kitab karangan ulama terdahulu yang sudah disepakati bisa dijadikan landasan.
Tentunya merujuk pada hadis dan ayat Al-Quran.
Kata Kyai Ali Musthofa, masyarakat dihimbau tidak ikut menyebarkan jika mendapat SMS yang meresahkan, karena jelas hukumnya haram.
Kyai Ali Musthofa Said menambahkan, biasanya, penyebar SMS yang meresahkan tersebut, hanya bertujuan untuk iseng.
Meski begitu tetap dianggap haram, apalagi jika disebarkan pada orang lain dan diyakini benar.
Sabtu, 05 Juni 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar