Home | Looking for something? Sign In | New here? Sign Up | Log out
PESAN NABI SAW "Barangsiapa menempuh satu perjalanan untuk mencari suatu ilmu, Allah akan memudahkan untuknya jalan ke surga" (Hadis riwayat Imam Muslim dari Abu Hurairah ra)

Sabtu, 05 Juni 2010

FMPP: SMS Meresahkan Hukumnya Haram

Sabtu, 05 Juni 2010
GE-KA, Kediri - Forum Musyawarah Pondok Pesantren (FMPP) Se Jawa-Madura, menyarankan masyarakat untuk tidak menanggapi SMS tidak dikenal, yang menjanjikan sesuatu yang tidak masuk akal.
Salah satu materi pembahasan dalam bahtsul masail FMPP Se Jawa-Madura, yang digelar di Pondok Pesantren Lirboyo kamis kemarin, adalah hukum menyebarkan SMS yang meresahkan.

Salah satu contoh adalah, SMS yang tidak dikenal yang meminta agar isi SMS yang biasanya mengutip satu ayat Al-Quran, disebarkan dan akan mendapat hadiah, tetapi bagi yang tidak menyebarkan akan celaka.

Hasilnya, hukum menyebarkan SMS tersebut haram.
Pasalnya, hal itu meresahkan masyarakat, karena bisa menyebabkan beban psikologis dan menimbulkan rasa takut.


Kyai Ali Musthofa Said, salah satu perumus bahtsul masail FMPP Se Jawa-Madura mengatakan, pengambilan hukum haram itu, berdasar keterangan dari kitab kitab karangan ulama terdahulu yang sudah disepakati bisa dijadikan landasan.

Tentunya merujuk pada hadis dan ayat Al-Quran.
Kata Kyai Ali Musthofa, masyarakat dihimbau tidak ikut menyebarkan jika mendapat SMS yang meresahkan, karena jelas hukumnya haram.

Kyai Ali Musthofa Said menambahkan, biasanya, penyebar SMS yang meresahkan tersebut, hanya bertujuan untuk iseng.
Meski begitu tetap dianggap haram, apalagi jika disebarkan pada orang lain dan diyakini benar.

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails
MAAF BLOG MASIH DALAM PERBAIKAN....JIKA SAHABAT ORIS INGIN MEMBERIKAN KRITIK DAN.........SARAN KEPADA KAMI SILAHKAN HUB KAMI LEWAT CONTACT YANG TELAH KAMI SEDIAKAN....TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA