GE-KA, Kediri - Forum Musyawarah Pondok Pesantren (FMPP) se Jawa dan Madura menyatakan haram cincin perkawinan Ardi Bakrie-Nia Ramadhani, yang menggunakan campuran darah keduanya.
Keputusan haram tersebut, diambil dalam forum bahtsul masail FMPP di Pondok Pesantren Lirboyo Kota Kediri Kamis kemarin. Darah yang ada dalam cincin Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani tersebut, dinilai sebagai najis yang seharusnya tidak diabadikan. Darah semestinya disucikan, bukan untuk pertanda penyatuan dalam perkawinan.
Kyai Ali Musthofa Said, salah satu perumus bahtsul masail FMPP mengatakan, alasan Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani membuat cincin diisi darah di dalamnya, sebagai simbol agar pernikahannya abadi, tidak tepat. Pernikahan yang Islami tidak berdasar perlambang, tetapi dengan menjalankan ketentuan syariat secara menyeluruh.
Dengan cincin perkawinan yang diisi darah tidak menjamin pernikahan bisa sakinah dan rohmah. Untuk itu, masyarakat dihimbau tidak mencontoh apa yang dilakukan pasangan Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani.
0 komentar:
Posting Komentar